INILAH.COM, Jakarta - Bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Ketua Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum disinyalir memang kesalahan KPK. Sebab,
institusi tindak kejahatan korupsi itu sepertinya terjerat janji politik di
Parlemen.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah, Khairul Huda
mengatakan, dalam beberapa kasus memang pimpinan KPK seperti terpecah
belah dalam setiap penetapan tersangka. Ini bisa terjadi karena dalam
mengusut satu kasus, KPK melakukannya berdasarkan kepentingan-
kepentingan politik tertentu.
Kata Khairul, pimpinan KPK ketika dipilih memiliki hutang politik kepada
para politisi di Senayan yang memilihnya. Sehingga membuat
pemberantasan korupsi pun dilakukan berdasarkan hutang politik dan
bukan berdasarkan alat bukti.
“Inilah kalau penegakan hukum dilakukan berdasarkan janji politik. Padahal
untuk menyelesaikan satu kasus harus didasarkan pada alat bukti dan
bukan janji para pimpinan KPK kepada politisi di Senayan itu. Makanya
tidak jarang KPK sering menabrak aturannya sendiri dan nyelonong saja
dalam upayanya menyelesaikan satu kasus,” kata Khairul, ketika dihubungi
wartawan, Jakarta, Kamis (14/2/2013).
Misalnya, kata Khairul, kasus korupsi pembangunan pusat pelatihan dan
pendidikan olahraga, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yang diduga
melibatkan Anas Urbaningrum, institusi tindak kejahatan korupsi itu juga
terlihat kembali mengulangi kesalahan-kesalahan yang pernah dibuatnya
dengan melanggar standar operating procedure (SOP) yang mereka buat
sendiri. Dengan pelanggaran SOP ini maka semuanya pun menjadi simpang
siur dan tidak jelas sendiri untuk KPK.
”Seharusnya kan sprindik itu memang dikeluarkan setelah ada gelar
perkara. Tapi dalam kasus ini KPK berusaha melanggar aturan yang
dibuatnya sendiri yang bisa dilihat dari sprindik yang bocor itu. Ini kembali
mengulangi kasus serupa seperti kasus Bank Century yang langsung
menetapkan tersangka sebelum ada gelar perkara,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengakui
ikut memberikan paraf dan memberikan persetujuan untuk menjadikan
Ketua Umum PD,Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus
Hambalang.Tapi Adnan kemudian membatalkan hal itu karena menurutnya
nilai gratifikasi itu dibawah Rp1 miliar.
"Untuk kasus Harrier sudah memenuhi unsur, tapi nilainya dibawah Rp1
miliar," kata Adnan, beberapa waktu lalu.
Sementara berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor), KPK menangani tindak pidana korupsi minimal Rp1 miliar.
Karenanya, Adnan menilai, penanganan kasus tersebut tidak berada di KPK.
"Levelnya bukan KPK," katanya. [mes]
Sumber: inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar