SEDEKAH PERASAAN

Syekh Ali Thanthawi menceritakan dialog beliau dengan anaknya: 

Semalam aku melihat anak gadisku mengambil sedikit nasi ditambah dengan beberapa sayur buncis. 
Ia meletakkannya di atas piring kaleng ( tin). 

Setelah itu ia tambahkan Iagi beberapa potong terong, mentimun dan beberapa butir kacang polong. 
Selanjutnya ia bergegas keluar rumah. 
Aku segera mencegat (memintas) dan  bertanya, Untuk siapa makanan ini?

lni untuk satpam (penjaga rumah), nenek menyuruhku melakukan ini,jawabnya. 
Lalu aku berkata: Coba ambil satu buah piring kaca. letakkan semua makanan ini di atasnya dan atur letaknya dengan bagus.

Setelah itu letakkan piring ini di atas baki, dan sertakan dengannya sendok-garpu dan segelas air. Anak gadisku segera melaksanakan sesuai arahanku dan mengantarkan makanan itu kepada satpam rumah. 
Saat ia kembali, ia bertanya : "Kenapa abah menyuruhku melakukan hal ini?"

" Aku menjawab: 
"Makanan itu sedekah dengan "harta". sedangkan menyajikannya dengan indah itu adalah sedekah dengan “perasaan". 

Sedekah yang pertama dapat memenuhi perut, sedangkan yang kedua memenuhi hati.

Sedekah dengan harta akan menimbulkan perasaan di hati satpam bahwa ia seorang peminta-minta yang kita beri sisa-sisa makanan. 
Adapun sedekah dengan perasaan akan menimbulkan rasa bahwa ia adalah teman akrab kita atau tamu kita yang terhormat.



Oleh Ustadz Said Hamidy

Tata Cara Walimah Menurut Islam

 
Oleh:  Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

 Walimatul ‘urus (pesta pernikahan) hukumnya wajib [1] dan diusahakan sesederhana mungkin. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ. ”Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing” [2] • Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan orang-orang yang mengadakan walimah agar tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja, tetapi hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Karena makanan yang dihidangkan untuk orang-orang kaya saja adalah sejelek-jelek hidangan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ ويُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ “Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” [3] • Sebagai catatan penting, hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, sesuai sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam: 

لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ 

“Janganlah engkau bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang bertaqwa” [4] • Orang yang diundang menghadiri walimah, maka dia wajib untuk memenuhi undangan tersebut. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا 

“Jika salah seorang dari kamu diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah!” [5] • Memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, meskipun orang yang diundang sedang berpuasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam: 

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ. يَعْنِى اَلدُّعَاءَ 

Apabila seseorang dari kalian diundang makan, maka penuhilah undangan itu. Apabila ia tidak berpuasa, maka makanlah (hidangannya), tetapi jika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia mendo’akan (orang yang mengundangnya)” [6] • Dan apabila yang diundang memiliki alasan yang kuat atau karena perjalanan jauh sehingga menyulitkan atau sibuk, maka boleh baginya untuk tidak menghadiri undangan tersebut.[7] Hal ini berdasarkan riwayat dari ‘Atha’ bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu pernah diundang acara walimah, sementara dia sendiri sibuk membereskan urusan pengairan. Dia berkata kepada orang-orang, “Datangilah undangan saudara kalian, sampaikanlah salamku kepadanya dan kabarkanlah bahwa aku sedang sibuk” [8] • Disunnahkan bagi yang diundang menghadiri walimah untuk melakukan hal-hal berikut: Pertama: Jika seseorang diundang walimah atau jamuan makan, maka dia tidak boleh mengajak orang lain yang tidak diundang oleh tuan rumah. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Mas’ud al-Anshari, ia berkata, “Ada seorang pria yang baru saja menetap di Madinah bernama Syu’aib, ia punya seorang anak penjual daging. Ia berkata kepada anaknya, ‘Buatlah makanan karena aku akan mengundang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.’ Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang bersama empat orang disertai seseorang yang tidak diundang. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Engkau mengundang aku bersama empat orang lainnya. Dan orang ini ikut bersama kami. Jika engkau izinkan biarlah ia ikut makan, jika tidak maka aku suruh pulang.’ Syu’aib menjawab, ‘Tentu, saya mengizinkannya’” [9] Kedua: Mendo’akan bagi shahibul hajat (tuan rumah) setelah makan. Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah: اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ، وَارْحَمْهُمْ، وَبَاِرِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ “Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka” [10] Dalam riwayat Muslim dengan lafazh: اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ، وَاغْفِرْ لَهُم،ْ وَارْحَمْهُمْ “Ya Allah, berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka, ampunilah mereka dan sayangilah mereka.” [11] Atau dengan lafazh: اَللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي، وَاسْقِ مَنْ سَقَانِي “Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang memberi makan kepadaku, dan berikanlah minum kepada orang yang memberi minum kepadaku” [12] Atau dengan lafazh: أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُوْنَ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ اْلأَبْرَارُ، وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ “Telah berbuka di sisi kalian orang-orang yang berpuasa, dan telah menyantap makanan kalian orang-orang yang baik, dan para Malaikat telah mendo’akan kalian.” [13] Ketiga: Mendo’akan kedua mempelai. Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ “Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan” [14] • Disunnahkan menabuh rebana pada hari dilaksanakannya pernikahan. Ada dua faedah yang terkandung di dalamnya: 1. Publikasi (mengumumkan) pernikahan. 2. Menghibur kedua mempelai. Hal ini berdasarkan hadits dari Muhammad bin Hathib, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ “Pembeda antara perkara halal dengan yang haram pada pesta pernikahan adalah rebana dan nyanyian (yang dimainkan oleh anak-anak kecil)” [15] Juga berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia pernah mengantar mempelai wanita ke tempat mempelai pria dari kalangan Anshar. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata, يَا عَائِشَةُ، مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ؟ فَإِنَّ اْلأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ “Wahai ‘Aisyah, apakah ada hiburan yang menyertai kalian? Sebab, orang-orang Anshar suka kepada hiburan.” [16] Dalam riwayat yang lain, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mengirimkan bersamanya seorang gadis (yang masih kecil -pen) untuk memukul rebana dan menyanyi?” ‘Aisyah bertanya, “Apa yang dia nyanyikan?” Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia mengucapkan: 

أَتَيْنَاكُـمْ أَتَـيْنَاكُـمْ فَحَـيُّوْنَا نُحَيِّيْكُـمْ لَوْ لاَ الذَّهَبُ اْلأَحْـمَرُ مَا حَلَّتْ بِوَادِيْكُـمْ لَوْ لاَ الْحِنْطَةُ السَّمْـرَاءُ مَا سَمِنَتْ عَذَارِيْكُمْ

 Kami datang kepada kalian, kami datang kepada kalian Hormatilah kami, maka kami hormati kalian Seandainya bukan karena emas merah Niscaya kampung kalian tidaklah mempesona Seandainya bukan gandum berwarna coklat Niscaya gadis kalian tidaklah menjadi gemuk.[17] Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَعْلِنُوا النِّكَاحَ “Umumkanlah (meriahkanlah) pernikahan.”


 [18] [Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor – Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa’dah 1427H/Desember 2006] 

_______ Footnote [1]. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i , Imam Malik dan Ibnu Hazm azh-Zhahiri. Berdasarkan perintah Nabi ‘alaihish shalaatu was salaam kepada Shahabat ‘Abdurrahman bin ‘Auf agar mengadakan walimah. Sedangkan Jumhur ulama berpendapat bahwa walimah hukumnya sunnah muakkadah. Wallaahu a’lam. [2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 2049 dan 5155), Muslim (no. 1427), Abu Dawud (no. 2109), an-Nasa’i (VI/119-120), at-Tirmidzi (no. 1094), Ahmad (III/190, 271), ath-Thayalisi (no. 2242) dan lainnya, dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. [3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5177), Muslim (no. 1432), Abu Dawud (no. 3742), Ibnu Majah (no. 1913) dan al-Baihaqi (VII/262), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lafazh ini milik Muslim. [4]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4832), at-Tir-midzi (no. 2395), al-Hakim (IV/128) dan Ahmad (III/38), dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu. [5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5173), Muslim (no. 1429 (96)), Abu Dawud (no. 3736) dan at-Tirmidzi (no. 1098), Ibnu Majah (no. 1914), Ahmad (II/20, 22, 37, 101), al-Baihaqi (VII/ 262) dan al-Baghawi (IX/138), dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma. [6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1431 (106)), Ahmad (II/507), al-Baihaqi (VII/263) dan lafazh ini miliknya, dari Abu Hurairah. [7]. Al-Insyiraah fii Adaabin Nikaah (hal. 41-42). [8]. Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam Mushannaf (no. 19664). Al-Hafizh berkata, “Sanadnya shahih.” (Fat-hul Baari IX/247). [9]. Hadits shahih: Diriwayatkan al-Bukhari (no. 2081, 2456, 5434, 5461), Muslim (no. 2036 (138)), Ahmad (IV/120, 121) dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (IX/145, no. 2320). [10]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (IV/187-188), dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallaahu ‘anhu. [11]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2042), at-Tirmidzi (no. 3576), Abu Dawud (no. 3729), dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallaahu ‘anhu. [12]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2055), Ahmad (VI/2, 3, 4, 5), dari Sahabat al-Miqdad bin al-Aswad radhiyallaahu ‘anhu. Do’a tersebut diucapkan pula bila kita diundang makan atau makan di rumah orang lain ketika bertamu atau lainnya. [13]. Diriwayatkan oleh Ahmad (III/118, 138), Abu Dawud (no. 3854), al-Baihaqi (VII/287), an-Nasa’i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 299) dan Ibnu Sunni (no. 482), dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. Do’a ini diucapkan ketika seseorang berbuka puasa di rumah orang lain, juga ketika kita diundang makan. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 171) cet. Darus Salam, th. 1423 H. [14]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2130), at-Tirmidzi (no. 1091), Ahmad (II/381), Ibnu Majah (no. 1905), al-Hakim (II/183) dan al-Baihaqi (VII/148), dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. [15]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (VI/127-128), at-Tirmi-dzi (no. 1088), Ibnu Majah (no. 1896), Ahmad (III/418 dan IV/259), al-Hakim (II/183) dan ia berkata, “Sanadnya shahih.” Dan disepakati oleh adz-Dzahabi. [16]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5162), al-Hakim (II/183-184), al-Baihaqi (VII/288) dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 2267). [17]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1900), Ahmad (III/391), al-Baihaqi (VII/289), dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma. [18]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no. 1285 al-Mawaarid), Ahmad (IV/5), al-Hakim (II/183) dan al-Baihaqi (VII/288), dari ‘Abdullah bin Zubair radhiyallaahu ‘anhu.
Referensi: https://almanhaj.or.id/3229-walimatul-urus-pesta-pernikahan.html

Memaknai Islam

Memaknai Islam itu menelusuri makna yang terkandung dalam Al fatihah, Al Baqarah hingga An Nas. Menelusuri ribuan hadits dalam setumpuk kitab hadits. Menelusuri khasanah telaah dalam kitab kitab fiqih, akidah dan akhlak teladan Rasulullah. 

Mengkaji Islam, Ia adalah Aqidah yang dibentangkan dalam surat Al fatihah, Al Ikhlas dan yang lainnya. Ia adalah toleransi dan batas batasnya dalam surat Al kafirun. Tetapi Islam adalah  kehormatan dalam bentangan surat Al Anfal dan At Taubah. Memaknai Islam, berarti membentangkan ayat akhlak yang bertebaran dalam kitab suci. Mengkaji Islam, berarti Ia mengkaji dari masalah  bersuci dari najis hingga bagaimana ia mengurus tatanan negara, memilih pemimpin hingga bagaimana hukum pidana dan perdata. 

Memahami Islam nan mulia bukan dengan membebek dan mengekor ucapan para pembenci. Tidak pula dengan mengikuti opini yang dibentuk oleh pendendam dan penyebar benci. Air yang bersih hanya dihasilkan oleh sumber yang bersih.

Bab Istinjak, Matan Abu Syuja'


(فصل) والاستنجاء واجب من البول والغائط والأفضل أن يستنجي بالأحجار ثم يتبعها بالماء ويجوز أن يقتصر على الماء أو على
ثلاثة أحجار ينقي بهن المحل فإذا أراد الاقتصار على أحدهما فالماء أفضل. ويجتنب استقبال القبلة واستدبارها في الصحراء ويجتنب البول والغائط في الماء الراكد وتحت الشجرة المثمرة وفي الطريق والظل والثقب ولا يتكلم على البول ولا يستقبل الشمس والقمر ولا يستدبرهما.

Kerajinan Dari Tanah Liat

Kerajinan Dari tanah Liat.
Kerajinan yang terbuat dari bahan tanah liat biasa dikenal orang dengan kerajinan keramik.Asal kata keramik adalah 'keramos'(bahasa yunani)yang artinya benda pecah belah yang terbentuk dari tanah liat yang telah mengalami proses pembakaran.Pada pembuatan keramik,tanah liat memiliki sifat plastis,sehingga mudah dibentuk.Setelah itu dibakar dalam tingkat pembakaran suhu 600°C sampai 1300°C sesuai jenis tanah liatnya,sehingga tanah liat menjadi keras,padat,dan kedap air.

Contoh produk pembuatan kerajinan keramik:Cangkir,vas bunga,botol,teko,dll

Alat dan bahan untuk membuat kerajinan dari tanah liat:
Alat:1.Butsir
          2.Tali pemotong 
          3.Spon 
          4.handwhell 
          5.rol
          6.Tungku pembakaran
          7.Kickwhell 
Bahan:Tanah liat
Proses pembuatan kerajinan keramik 
A.Teknik pijit tekan(pinch)
        Teknik pembentukan badan keramik secara manual dengan cara tanah liat dipijit tekan dari bentuk bola menjadi bentuk yang diinginkan dengan menggunakan jari-jari tangan.
B.Teknik Pilin(coil)
        Teknik pembentukan badan keramik secara manual dengan cara tanah liat digulung hingga terbentuk pilinan tanah.
C.Teknik Lempengan(slab)
        Teknik pembentukan badan keramik secara manual dengan membentuk lempengan menggunakan rol.
D.Teknik Cetak 
        Teknik pembentukan dengan acuan alat cetak dapat digunakan untuk memproduksi produk kerajinan keramik .
        Teknik cetak ada 2,yaitu cetak kering dengan teknik tekan (press)dan cetak basah dengan teknik cor.
E.Teknik putar 
       Teknik pembentukan bahan keramik dengan menggunakan alat putar kaki(kickwhell)dapat menghasilkan banyak bentuk yang simetris.


Hasil kerajinan keramik yang sudah dibentuk,dikeringkan dengan cara diangin-anginkan saja.Jika sudah kering,karya dapat dibakar menggunakan tungku keramik.Bahan bakar yang bervariasi seperti gas,kayu,minyak tanah atau listrik.Keramik yang dibentuk sudah dapat diberi dekorasi pada saat setengah kering atau saat sudah mengalami  pembakaran pertama(bisque).
Keramik dari tanah liat bakaran tinggi dapat dihias dengan pewarna glasur.Glasur adalah lapisan keras yang berkilap pada lapisan produk keramik.Jika menggunakan pewarna glasur,keramik harus dibakar secara khusus,yaitu dibakar 2 kali.Pertama pembakaran bisque hingga 900°C,lalu diglasir dan dibakar kembali hingga suhu 1200-1300°C.




Sumber:Buku Prakarya kelas 8 semester 1
(oleh Laila Khasanah dan Nadya Mega Kusuma)

Prinsip Prinsip dalam Pembuatan Kerajianan Lunak

A..Dalam pembuatan kerajinan bahan lunak, terdapat 3 prinsip, yaitu :
1.Prinsip Keterampilan Tangan, prinsip ini proses pembuatan kerajinan bahan lunak manual.
2.Prinsip Keterampilan Teknik,Biasanya kerajinan yang dihasilkan memiliki ciri khas tertentu, detail, dan terkesan rumit.
3.Prinsip Tradisional, dalam prinsip ini kerajinan lebih mengutamakan nilai guna praktis yang bersifat umum namun masih dipengaruhi nilai-nilai tradisional maupun adat istiadat sekitar.

B. sebagai hiasan.
sebagai penghasilan.
sebagai bahan dasar bangunan.
sebagai nilai keindahan.
sebagai bahan dasar benda pakai

C.Bahan lunak alami, merupakan bahan lunak yang diperoleh dari alam. 
 
D. Bahan lunak buatan, merupakan bahan untuk karya kerajinan yang diolah menjadi lunak.

E. Contoh kerajinan bahan lunak alam:
   Tanah liat
   Getah
   Serat
   Kulit

F. Aneka jenis clay
  Fiber glass
  Bubur kertas
  Sabun

G. Kegunaan atau Utility.
    Benda kerajinan harus mengutamakan nilai praktis

   Kenyamanan atau Comfortable. Benda kerajinan harus  memberi kenyamanan bagi pemakainya

   Keluwesan atau Flexibility
Benda kerajinan harus memiliki keserasian antara bentuk dan wujud benda dengan nilai gunanya

   Keamanan atau Safety
Benda kerajinan tidak boleh membahayakan pemakainya. 

   Keindahan atau Aestetic
Benda yang indah mempunyai daya tarik lebih dibanding benda yang biasa-biasa saja.

H. menyiapkan bahan.

mencari ide

membuat sketsa

siapkan alat dan bahan

pembuatan kerajinan

Uji coba produk

Revisi produk

I.
 1. Meja putar
2. Kawat
3. Kuas
4. Pisau pahat
5. Kayu giling
6. Pembakar
 
Bahan:
 
1. Tanah Liat
2. Air
3. Abu
4. Kayu bakar


Oleh Risma dan Farida Assegaf

SEPERTI ANAK KECIL...

Al-Imam al-Suyuthi -rahimahullah- 
pernah menorehkan:

“Ada 5 perilaku pada anak-anak
yang andai saja dimiliki oleh orang-orang dewasa
dalam interaksi mereka dengan Rabb mereka,
niscaya mereka akan menjelma sebagai awliya’ (wali-waliNya):

Pertama, (anak-anak itu) tak peduli dengan rezkinya.
Kedua, mereka tak mengeluh kepada Khaliqnya saat sakit.
Ketiga, mereka selalu makan berjamaah (bersama).
Keempat, jika mereka takut, air mata mereka akan berlinang.
Kelima, jika mereka berselisih, mereka cepat berbaikan.”
 
(Al-Suyuthi dalam Husn al-Muhadharah, 1/516)

*** 

Maka demikianlah hidup ini...
Kebahagiaannya tidak macam-macam.
Kebahagiaannya sungguh sederhana.
Kita menerawang ke penjuru dunia.
Kita mengais-ngais “sampah peradaban”
demi menikmati rasa manis bahagia.

Ternyata ia adalah di sini:
di dalam diri sendiri!
Kita hanya perlu menepi.
Hanya perlu berhenti sebentar.
Memperbanyak taubat dan istighfar.
Untuk memperbaiki diri.
Untuk meluruskan kembali:
cara pandang diri melihat kehidupan.
Berpikir sederhana selayaknya 
seorang anak kecil yang tiada apa-apa.

_Akhukum,_

Kerajinan Bahan Lunak

    sumber gambar: bsd.city

Pengertian
Kerajinan bahan lunak merupakan produk kerajinan yang menggunakan bahan dasar yang bersifat lunak , yaitu lentur,lembut,empuk,dan mudah dibentuk.

Prinsip kerajinan bahan lunak
1.Keterampilan tangan
2.Keterampilan teknik
3.Kedaerahan/Tradisional

Manfaat kerajian bahan lunak
1.Kelengkapan busana
2.Kelengkapan suatu benda
3.Kelengkapan rumah/Bangunan
4.Kelengkapan keperluan ritual/upacara adat

JENIS DAN KARAKTERISTIK KERAJINAN BAHAN LUNAK

1.Bahan lunak alami

Bahan lunak alam adalah bahan lunak untuk karya kerajinan yang diperoleh dari alam sekitar dan cara pengolahannya jugabsecara alami tidak dicampur maupun dikombinasi dengan bahan buatan.
Contoh bahan lunak alam adalah 
1.Tanah liat 
2.Kulit
3.Getah nyatu
4.Bubur tisu
5.Flour clay

2.Bahan lunak buatan

Bahan lunak buatan adalah bahan untuk karya kerajinan yang diolah dan dicampur dengan zat kimia tertentu sehingga menjadi lunak,lembut,empuk,dan mudah dibentuk.
*Contoh bahan lunak buatan*
1.Polymer Clay dan plastisin
2.Fiberglass
3.Lilin dan Parafin
4.Gips
5.Sabun




 SUMBER:BUKU PAKET PRAKARYA KELAS VIII SEMESTER 1
 (Oleh Difayatul Chasanah, Khafidhotur Rofiah, Silfiya dewi Anggita)

Materi Prakarya Kelas 8 Setengah semester awal


Tak terasa tengah semester telah tiba. Jangan lupa belajar materi kita:
1. Prinsip kerajinan bahan lunak
2. Manfaat kerajinan bahan lunak
3. Pengertian bahan lunak alam
4. Pengertian bahan lunak buatan 
5. Contoh bahan lunak alam
6. Contoh bahan lunak buatan 
7. Syarat syarat perancangan 
8. Hal hal yang harus diperhatikan dalam proses perancangan 
9. Alat alat untuk membuat kerajinan dari tanah liat
10. Contoh produk kerajinan dari tanah liat 
11. Berbagai teknik pembuatan kerajinan keramik 
12. Berbagai kerajinan dari kulit 
13. Bahan bahan untuk kerajinan dari kulit
14. Alat alat untuk membuat kerajinan dari kulit. 
15. Proses pembuatan kerajinan dari kulit. 
16. Bahan bahan untuk membuat kerajinan dari flour clay
17. Alat kerajinan adonan tepung
18. Contoh kerajinan dari flour clay
19. Proses kerajinan dari flour clay
20. Contoh bahan bahan kerajinan buatan
21. Bahan dan alat kerajinan dari lilin 
22. Proses pembuatan kerajinan dari lilin serta contoh hasil kerajinan dari bahan lilin. 
23. Pengertian fiberglass 
24. Bahan dan alat pembuatan kerajinan dari fiberglass
25. Proses pembuatan kerajinan dari fiberglass 
26. Bahan dan alat kerajinan dari gips 
27. Proses pembuatan kerajinan dari gips 
28. Hasil kerajinan dari gips 
29. Bahan dan alat kerajinan dari sabun
30. Proses pembuatan kerajinan dari sabun. 

Imam Ghazali membuat penjelasan tentang rahasia batin puasa

Imam Ghazali membuat penjelasan tentang rahasia batin puasa, beliau berkata :  الفصل الثاني في أسرار الصوم وشروطه الباطنة  اعلم ...