Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta
masyarakat waspada dan tidak tergiur
iming-iming multilevel marketing (MLM)
haji. Sampai sekarang MUI belum
mengeluarkan fatwa halal untuk praktik
usaha itu.
“Praktik MLM haji ini rentan penipuan
karena kuota haji terbatas dan mutlak
diatur oleh pemerintah. Tidak benar jika
muncul informasi MUI telah menghalalkan
MLM haji. Apakah itu MLM syariah haji atau
dengan nama lainnya, kami tidak pernah
mengeluarkan fatwa halal untuk praktik
itu,’’ kata Ketua Bidang Fatwa MUI Ma’ruf
Amin seperti yang dilansir
Hidayatullah.com.
Jika ternyata ada masyarakat yang tertipu
dengan praktik MLM haji itu, MUI tidak
bertanggung jawab, walaupun pemilik usaha
MLM haji itu dalam promosinya mengaku
telah mendapat restu MUI. ’’Masyarakat
harus hati-hati, berhaji saja secara normal
atau wajar,’’ tandasnya.
Sikap tegas MUI jika MLM haji ini haram
diharapkan ditindaklanjuti Kementeraian
Agama (Kemenag). Hingga sekarang,
Kemenag terus menggembar-gemborkan
melarang praktik MLM haji. Tetapi di
lapangan, masih banyak badan usaha yang
membujuk masyarakat untuk mengikuti
MLM haji.
Padahal, Kemenag memiliki satuan kerja
hingga tingkat kecamatan, yakni kantor
urusan agama (KUA). Jika KUA ini
menjalankan peran utamanya untuk
melindungi umat, praktik MLM haji bisa
dibendung di lapisan paling bawah.
Ma’ruf lantas mengatakan, fatwa halal yang
telah dikeluarkan MUI adalah untuk MLM
umrah. ’’Saya tegaskan ya, yang sudah
keluar fatwa halalnya itu MLM syariah untuk
umrah, bukan MLM haji,’’ katanya, dalam
JPNN, Minggu (17/2/2013).
Meskipun telah mengeluarkan fatwa halal
untuk MLM syariah umrah, Ma’ruf
mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan
selembar rekomendasi kepada badan usaha
manapun. Dia menjelaskan, MUI perlu
memverifikasi penyelenggaran MLM syariah
umrah itu sebelum mengeluarkan
rekomendasi.
’’Syarat atau ketentuan MLM syariah untuk
umrah itu banyak sekali dan harus dipenuhi
semuanya,’’ kata dia. Ma’ruf menjelaskan,
pihaknya pernah mengeluarkan dua lembar
rekomendasi untuk dua badan usama MLM
syariah umrah, tetapi akhirnya rekomendasi
dicabut.
Pihak MUI menegaskan, pemberlakuan
untuk MLM haji dan umrah memang
berbeda. MLM haji hingga sekarang belum
keluar label halal, karena berurusan dengan
kuota. Di antara alasan tidak mengeluarkan
label halal untuk MLM haji adalah, kuota
haji sangat terbatas dan ditangani oleh
pemerintah, sehingga rentan terjadi praktik
penipuan, karena tidak ada jaminan bagi
peserta MLM haji untuk mendapatkan kursi
haji.
Sebaliknya, kuota untuk umrah tidak
terbatas dan tidak diatur oleh pemerintah,
sehingga peserta MLM umrah hampir bisa
dipastikan akan tetap berangkat dan kecil
sekali menjadi korban penipuan.
Sumber:news.fimadani.com/read/2013/02/17/hati-hati-dengan-program-mlm-haji/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar