Alquran tidak hanya bacaan semata, tetapi ia juga akan memberi ketenangan jiwa dan ketentraman hati. Dan dua hal inilah yang sebenarnya ingin kita raih. Harta tidak bisa membali keduanya dan jabatan bukan jaminan dapat meraih keduanya.
Orang tua pun akan sangat bahagia manakala melihat anak keturunannya melantunkan ayat ayat suci. Mereka merasakan bahwa apa yang mereka tanam telah berbuah, dan investasi mereka sudah menghasilkan.
Kebahagian bagi mereka tak berhenti hanya sampai di dunia saja. Di alam kubur pun, bagi orang tua kita yang sudah meninggal akan merasa sangat bahagia. Dari ayat ayat Alquran dan hadits Rasulullah, beberapa ulama menjelaskan tentang perkara ini. Diantara adalah Ibnu Taimiyah dan Syaikh Al Utsaimin. Berikut ini kutipannya:
Syekh Ibnu Taimiyah
Secara khusus membaca tahlil dan dzikir lainnya yang dihadiahkan pahalanya untuk orang yang sudah wafat difatwakan Ibnu Taimiyah:
ﻭﺳﺌﻞ: ﻋﻦ ﻗﺮاءﺓ ﺃﻫﻞ اﻟﻤﻴﺖ ﺗﺼﻞ ﺇﻟﻴﻪ؟ ﻭاﻟﺘﺴﺒﻴﺢ ﻭاﻟﺘﺤﻤﻴﺪ ﻭاﻟﺘﻬﻠﻴﻞ ﻭاﻟﺘﻜﺒﻴﺮ ﺇﺫا ﺃﻫﺪاﻩ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻴﺖ ﻳﺼﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﺛﻮاﺑﻬﺎ ﺃﻡ ﻻ؟
Ibnu Taimiyah ditanya tentang bacaan keluarga mayit apakah sampai kepada mayit? Berupa bacaan tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir, jika dihadiahkan kepada mayit apakah pahalanya sampai?
ﻓﺄﺟﺎﺏ: ﻳﺼﻞ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻴﺖ ﻗﺮاءﺓ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﺗﺴﺒﻴﺤﻬﻢ ﻭﺗﻜﺒﻴﺮﻫﻢ ﻭﺳﺎﺋﺮ ﺫﻛﺮﻫﻢ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺇﺫا ﺃﻫﺪﻭﻩ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻴﺖ ﻭﺻﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ.
Ibnu Taimiyah menjawab: "Bacaan keluarga mereka bisa sampai kepada mayit, baik tasbih, takbir dan dzikir mereka karena Allah. Bila mereka menghadiahkan bacaan itu kepada mayit maka akan sampai. Wallahu A'lam" (Majmu' Fatawa 24/324)
Syekh Utsaimin
Syekh Utsaimin ditanya tentang masalah kirim pahala Alquran kepada orang yang sudah wafat. Beliau menjawab dengan dua pendapat ulama. Di antara kutipan dari tulisan beliau adalah:
اﻟﻘﻮﻝ اﻟﺜﺎﻧﻲ: ﺃﻧﻪ ﻳﻨﺘﻔﻊ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻹﻧﺴﺎﻥ ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﺑﻨﻴﺔ ﺃﻧﻪ ﻟﻔﻼﻥ ﺃﻭ ﻓﻼﻧﺔ ﻣﻦ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ، ﺳﻮاء ﻛﺎﻥ ﻗﺮﻳﺒﺎ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﻗﺮﻳﺐ.
Kedua, bahwa mayit menerima manfaat dengan bacaan Alquran. Dan boleh bagi seseorang untuk membaca Alquran dengan niat agar pahalanya diberikan kepada fulan atau fulanah dari umat Islam, baik kerabat atau bukan kerabat.
Tarjih Syekh Utsaimin:
ﻭاﻟﺮاﺟﺢ: اﻟﻘﻮﻝ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻷﻧﻪ ﻭﺭﺩ ﻓﻲ ﺟﻨﺲ اﻟﻌﺒﺎﺩاﺕ ﺟﻮاﺯ ﺻﺮﻓﻬﺎ ﻟﻠﻤﻴﺖ
Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua, sebab terdapat dalil sahih dalam jenis ibadah yang dapat diperuntukkan bagi mayit (Majmu' Fatawa Wa Rasail 2/305-306
Kandangan, 2 Desember 2021
Al Faqir Illah,
Abu Furqon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar